
Sesuai dengan program MIN 2 Johar Baru pada tahun 2009-2010 MIN 2 Johar Baru dipersiapkan untuk dijadikan Sekolah Rintisan Madrasah Standar Nasional, tahun 2010-2011 MIN 2 Johar Baru diharapkan sudah menjadi Rintisan Madrasah Nasional, dan 2 tahun kedepan mulai dari sekarang MIN 2 Johar Baru sudah menjadi Madrasah yang berstandar Nasional plus.
Persiapannya mulai dari sekarang, yakni pada tahun 2010 – 2011. Dan 2011 sudah menjadi Rintisan Madrasah Standar Nasional, dan pada tahun 2012-2013 MIN 2 Johar Baru ditargetkan sudah berstandar Nasional dan 25% kurikulumnya berstandar Internasional.
Langkah yang akan dilakukan untuk mewujudkan sekolah MIN 2 Johar Baru berstandar nasional ada delapan standar yang harus dipenuhi. Karena sekolah standar Nasional adalah sekolah yang memenuhi atau hampir memenuhi standar Nasional. Kedelapan standar tersebut adalah :
- Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
- Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
- Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
- Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
- Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
- Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
- Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Semoga terwujud...