Sabtu, 05 Maret 2011

Hormat dan santun terhadap Guru

Guru merupakan orang tua kita di sekolah. Guru banyak berjasa bagi kita. Guru mengajari kita banyak hal. Kita mampu membaca, menulis, menghitung karena diajarkan oleh guru. Karena itu, sudah seharusnya kitaberperilaku hormat dan santun kepada guru. Cara berperilaku hormat dan santun kepada guru yaitu dengan :
  • Hormat kepada Guru
Sebagai pelajar yang baik, kita harus selalu menghormati bapak dan ibu guru. Hormat kepada guru dilakukan di manapun, baik di sekolah maupun di jalan. Menghormati guru bisa dilakukan dengan cara berikut :
  1. Apabila berjumpa dengan guru, ucapkan salam dan ciumlah tangannya dengan membungkukkan sedikit badan.
  2. Apabila guru sedang mengajar, duduklah dengan tenang, dan dengarkan apa yang diajarkan agar mudah memahaminya.
  • Mematuhi Perintah Guru
Guru orang yang berjasa dalam hidup kita. Mereka mengajarkan kita ilmu yang bermanfaat. Di sekolah, kita harus selalu menghormati semua perintah guru. Mematuhi perintah guru dapat dilakukan dengan cara :
  1. Apabila kta diperintah oleh guru, misalnya mengambil kapur, mengantarkan buku, menghapus papan tulis dan sebagainya, kita harus melaksanakannya.
  2. Selalu menaati peraturan sekolah. Misalnya apabila tidak masuk karena sakit, harus membuat surat izin, memakai seragam sesuai waktunya, dan sampai di kelas tepat pada waktunya.
  3. Apabila mendapat tugas atau pekerjaan rumah (PR) selalu dikerjakan dan dikumpulkan tepat pada waktunya.
  4. Apabila mendapat tugas piket, berangkat lebih awal agar tidak mengganggu waktu belajar.
  • Meneladani Sikap Baik Guru
Bapak dan ibu guru dapat dijadikan panutan dalam kehidupan kita. Mereka orang yang membimbing kita. Oleh karena itu, kita dapat meneladani sikap baik bapak dan ibu guru. Meneladani sikap baik guru dapat dilakukan dengan cara :
  1. Meniru kebiasaan baiknya. Misalnya, bu guru sering mengisi waktu istirahat dengan membaca buku.
  2. Meniru tutur kata-kata baiknya.
  3. Melaksanakan semua nasihatnya.

MIN 2 Johar Baru Menuju Rintisan Madrasah Standar Nasional



 Sesuai dengan program MIN 2 Johar Baru pada tahun 2009-2010 MIN 2 Johar Baru dipersiapkan untuk dijadikan Sekolah Rintisan Madrasah Standar Nasional, tahun 2010-2011 MIN 2 Johar Baru diharapkan sudah menjadi Rintisan Madrasah Nasional, dan 2 tahun kedepan mulai dari sekarang MIN 2 Johar Baru sudah menjadi Madrasah yang berstandar Nasional plus.
Persiapannya mulai dari sekarang, yakni pada tahun 2010 – 2011. Dan 2011 sudah menjadi Rintisan Madrasah Standar Nasional, dan pada tahun 2012-2013  MIN 2 Johar Baru ditargetkan sudah berstandar Nasional dan 25% kurikulumnya berstandar Internasional.
Langkah yang akan dilakukan untuk mewujudkan sekolah MIN 2 Johar Baru berstandar nasional ada delapan standar yang harus dipenuhi. Karena sekolah standar Nasional adalah sekolah yang memenuhi atau hampir memenuhi standar Nasional. Kedelapan standar tersebut adalah :
  1. Standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  2. Standar kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
  3. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
  4. Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
  5. Standar sarana dan prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
  7. Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
  8. Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
Selain Kedelapan Standar tersebut di atas dukungan seluruh pihak  Stakeholder  terkait mulai dari Kep Sek, Dewan Guru, Karyawan, Siswa/i serta Orang Tua (Komite Sekolah) sangat lah diperlukan.
Semoga terwujud...